Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan UU terdapat amanah bahwa Pemilu harus diselenggarakan menggunakan azas demokratis dan integritas.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPK Harap Parpol Jadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi
Dengan begitu, akan terwujud pelaksanaan pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.
"KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Kami berkomitmen dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dan juga Pilkada 2024 sebagaimana komitmen kerja KPU dengan KPK, Bawaslu, dan Pemerintah untuk mensukseskan program pencegahan korupsi dan KKN Itu di antaranya yang sudah dilengkapi kerjasama dengan KPK untuk sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka untuk pencegahan korupsi," pungkasnya.
(Awaludin)