Barang bukti kini diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani. Kasus tersebut, kata Heru akan diproses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster. Dan memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami,maka Lanudal Juanda bersama para petugas tak segan melaksanakan penindakan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.