BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 11.094 gram (11 Kg) sabu di laut Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.
Baca juga: Pemuda Blora Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Ganja
“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilogram,” kata Heru.
Untuk modus operasinya, Heru mengatakan bahwa modusnya sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu ‘ship to ship’ atau kapal ke kapal.
“Tersangka ini pekerjaannya juga nelayan,” kata Heru.