MANADO - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial HT (18) pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tuanya di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Pemuda itu menganiaya orangtuanya karena listrik padam.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh," ujarnya saat dihubungi Selasa (17/5/2022) malam,
Menurut Jules, saat menganiaya orangtuanya, pemuda itu dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.
"Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan," ujarnya.