MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tana Toraja, dibantu Kejaksaan Agung berhasil menangkap Abu Rizal Azhar, terdakwa kasus korupsi subsidi pengadaan perangkat komputer di Kabupaten Toraja Utara.
"Terpidana ditangkap di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat oleh tim. Selanjutnya, mengamankan terpidana, dan dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Makassar untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soertami, Rabu (18/5/2022) mengutip Antara.
Untuk kasus terpidana bermula pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2011 berupa subsidi Hardware (perangkat keras) dan Software (perangkat lunak) komputer untuk pembelajaran bagi SMP guna peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan setempat.
Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kemendiknas melalui Direktorat pembinaan SMP, tercatat ada 11 SMP memenuhi persyaratan penerima bantuan dana subsidi bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya.
Anggaran tersebut disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing pada 11 SMP sebesar Rp31 juta sesuai alokasi anggaran dari pengajuan terpidana, bersama rekannya Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama.
Namun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20 juta per satu paket.
Atas perbuatan terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121 juta. Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News