Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Sebarkan Hoaks, Ternyata Habib Bahar Diundang Warga

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |21:21 WIB
Didakwa Sebarkan Hoaks, Ternyata Habib Bahar Diundang Warga
Sidang Habib Bahar bin Smith (Foto : MPI)
A
A
A

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani menyesalkan sikap Dian Irawan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang Kepala Desa, Dian seharusnya proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya.

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan nggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisir," kata Dodong.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement