Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |12:34 WIB
Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu
Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)
A
A
A

JAKARTA - Sebuah truk pengangkut tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.

"Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022," tulis akun Instagram @beritamatraman dikutip, Kamis (19/5/2022).

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pelanggar diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.

BACA JUGA:Tinjau Bandara Soetta, Menhub: Jangan Pulang Hari Ini, Lebih Baik Senin atau Selasa

"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi saat dihubungi.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement