Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |12:34 WIB
Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu
Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)
A
A
A

Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.

"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement