Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu
Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)
Share
https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu
Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.
"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya.
(Widi Agustian)