Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban hingga Rp555 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |11:38 WIB
Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban hingga Rp555 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit saat ini mencapai 1.419 orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dari 1.419 yang menjadi korban itu, total kerugian mencapai Rp 555.130.963.497.

"Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp 555.130.963.497," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Sementara itu, Gatot menyebut, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," ujar Gatot.

Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 M. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ucap Gatot.

Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement