JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil mewah itu jika memiliki harga senilai Rp5 miliar.
"(Harga Ferrari sekira) Rp4-5 Miliar," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
BACA JUGA:Ferrari Indra Kenz Disita Polisi, Diangkut dari Sumut ke Gedung Bareskrim Polri
Sementara itu, Chandra menekankan, saat ini pihaknya masih dalam proses membawa mobil Ferrari ke Gedung Bareskrim Polri dari Sumatera Utara (Sumut).
"Sampai perkiraan hari Sabtu dan sudah kita sita," ujar Chandra.
BACA JUGA:Mobil Ferarri Milik Indra Kenz Disita Polisi
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(Awaludin)