Pemanfaatan sewa aset BMN berupa tanah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-3/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk jangka waktu sewa selama 3 (tiga) tahun dengan sejumlah nilai sewa dan sudah dibayarkan langsung ke Kas Negara kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur PT. Anomali Lumbung Artha, Yogyantoro mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polda Riau dalam rangka mendukung upaya menjaga ketahanan pangan yang digelorakan pemerintah.
“Kami mendapatkan informasi lahan dimiliki oleh Polda Riau, kami berupaya agar bisa kami olah menjadi lahan produktif dan saat ini kami menanam jagung dan cabe. Kami optimis dalam beberapa tahun kedepan hasilnya akan lebih maksimal,”ujar Yogyantoro.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolda Brigjen Tabana Bangun, para Pejabat Utama, Kepala Kanwil DJKN Prov Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Sudarsono, S.H., LLM, Kepala KPKNL Pekanbaru Rachmat Kurniawan, dan lain sebagainya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.