JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tawuran maut. Pelaku berinisial AP dan RA sudah berumur 18 tahun dan dapat diproses secara hukum.
"Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang yang kami amankan, dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena usianya sudah 18 tahun," ujar Kombes Pol Komarudin, Sabtu (21/5/2022).
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Polisi di Jakbar
Ia menuturkan, sejumlah pelajar juga masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Ada dua pelaku yang berlaku sebagai joki.
"Seperti MF berperan sebagai joki seperti biasanya mereka polanya ada joki ada yang dibonceng bawa sajam, kemudian KA juga sebagai joki," katanya.