BACA JUGA:Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Oleh karena adanya protes tersebut, DPR dan pemerintah bersepakat untuk menunda pembahasan, dan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal 14 isu krusial. Dalam sosialisasi itu, pemerintah juga sudah menampung masukan.
"Itulah yang kami akan bahas. Kan dalam sosialisasi itu dapat tanggapan dari teman-teman masyarakat sipil, dari akademisi, nah itu sudah oleh pemerintah disiapkan. Saya sudah terima, saya sudah baca," pungkasnya.
(Arief Setyadi )