Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, Oknum LSM Ditangkap

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |13:57 WIB
Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, Oknum LSM Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

 BACA JUGA:Waspada! Beredar Pemerasan Berkedok Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK

Dari dugaan pemerasan dan pengancaman itu, jelas Noprizal, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Hang sebesar Rp2,7 juta, 1 unit Hp, 1 lembar amplop warna putih, 1 lembar amplop warna kuning, dan 1 lembar surat Ormas Maju Bersama.

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement