Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dicabuli Pacar, Orangtua Tak Terima dan Lapor Polisi

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |18:21 WIB
Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dicabuli Pacar, Orangtua Tak Terima dan Lapor Polisi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," paparnya.

Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement