TANGERANG - Tak kuat menahan nafsu birahi, MA(22) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa MA ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (26/5/2022) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekira pukul 02.00 WIB.
Yudha menjelaskan tindakan pelaku ini dilakukan di rumah bibinya yang di mana korban kerap dijemput pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kibin.
"Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," paparnya dalam keterangan, Jumat (27/6/2022).
Diakui Yudha bahwa disetiap aksinya, pelaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.
Yudha menuturkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya dan diadukan kepada orang tua korban.
Alhasil, keluarga korban sudah sempat mencoba menemui keluarga pelaku, namun hasilnya nihil. Karena tak ada hasil, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang.