Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MenpanRB Akan Berikan Sanksi Tegas kepada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |16:02 WIB
MenpanRB Akan Berikan Sanksi Tegas kepada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Kemudian bila mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri di mana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Tjahjo juga menjelaskan formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, namun sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN hal tersebut dapat diusulkan kembali.

"Dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Baca juga: Duh! Tak Hanya CPNS, 442 PPPK Juga Mengundurkan Diri

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement