Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah, maka setidaknya barang bukti sabu seberat 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya.
"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(Rani Hardjanti)