Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp9,3 Miliar di Tangsel, 2 Pelaku Diringkus

Hambali , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |14:17 WIB
Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp9,3 Miliar di Tangsel, 2 Pelaku Diringkus
Polisi saat menunjukan barang bukti sabu/ Foto: Hambali
A
A
A

Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah, maka setidaknya barang bukti sabu seberat 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement