JAKARTA - DPR resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa (31/5/2022).
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta/.
"Setuju," dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan laporannya. Dia mengatakan, Komisi VIII DPR RI mulai dari masa persidangan 1- 5, tahun sidang 2020-2021 serta masa persidangan 1-4 tahun sidang 2001-2022, telah membahas RUU Penanggulangan Bencana ini.
"Lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB antara rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah RI," ujar Yandri.
Dalam RUU yang diajukan DPR RI ditegaskan bahwa BNPB secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.
"Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada Presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini," tuturnya.