Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Pelanggar Dapat Dikenai Denda Rp500 Ribu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |18:19 WIB
Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Pelanggar Dapat Dikenai Denda Rp500 Ribu
Ganjil-genap diterapkan di Jakarta. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta sejak Senin, 30 Mei 2022. Kebijakan itu diterapkan di 26 titik jalan Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga 5 Juni 2022.

Kebijakan ganjil-genap itu diterapkan saat jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.

Jadwal ganjil genap Jakarta 2022 akan diberlakukan kembali di beberapa ruas jalan Jakarta. Hal itu juga telah di konfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber pada Selasa (31/5/2022), berikut jadwal dan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta pada 2022.

1. Jam operasional ganjil-genap diterapkan pada

- Pagi : Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB

- Sore : Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB

 BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Pelanggar Kena Sanksi Tilang?

2. Ganjil-genap diterapkan pada Senin-Jumat. Pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement