Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Pelanggar Dapat Dikenai Denda Rp500 Ribu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |18:19 WIB
Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Pelanggar Dapat Dikenai Denda Rp500 Ribu
Ganjil-genap diterapkan di Jakarta. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, berikut aturan ganjil-genap Jakarta 2022 :

1. Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.

2. Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement