Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap DPO Koruptor Tanah Aset Pemrov Jateng, Kejagung: Tak Ada Tempat untuk Buronan!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |15:14 WIB
Tangkap DPO Koruptor Tanah Aset Pemrov Jateng, Kejagung: Tak Ada Tempat untuk Buronan!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujarnya.

Kemudian, Tim Tabur Kejagung RI bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan langsung diamankan. Adapun saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement