Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Perbolehkan Daging Kurban Olahan Didistribusikan ke Daerah

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |10:56 WIB
MUI Perbolehkan Daging Kurban Olahan Didistribusikan ke Daerah
A
A
A

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,"ujar dia.

BACA JUGA:MUI Minta Pemerintah Jamin Kesehatan Hewan Agar Kurban Aman 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement