TANGGAMUS - Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka peredaran uang palsu.
Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham wargaDesa Purwodadi Dalam Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan.
Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.
Tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.
Kronologi dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 7 maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban.
Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI.
Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000. pecahan 100 ribuan.