Presiden telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahannya. Tetapi komitmennya terhadap hal ini dipertanyakan karena penyalahgunaan dana negara, terutama untuk uang yang dialokasikan untuk memerangi Covid-19, terus berlanjut selama masa kepresidenannya.
Sebelum menjadi wakil presiden pada tahun 2014, Ramaphosa adalah seorang pengusaha terkemuka dengan saham di perusahaan pertambangan, telekomunikasi, media, minuman dan makanan cepat saji.
Pada 2014, dia menyatakan kepada parlemen bahwa ia memiliki saham senilai USD5 juta (Rp72 miliar) serta 30 townhouse. Tetapi dia diyakini memiliki kekayaan lebih besar dari itu.
(Susi Susanti)