JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang yang satu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Jika dirupiahkan, uang tersebut bernilah Rp393.635.503 (kurs Rp14.441.10 per 1 USD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.
Pada tahun 2019 melalui anak perusahaan PT Summarecon Agung mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP). Pengajuan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Walkot Yogyakarta dan 9 Lainnya Terjerat Suap Izin Pembangunan Apartemen
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Alex melanjutkan, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Setelah ada kendala di atas, HS yang menjabat Wali Kota saat itu mengeluarkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, Alex menyatakan, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH).