Pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76 D dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.