Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |06:58 WIB
Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua orang debt collector, SB (26) dan YR (22) yang sempat buron lantaran melakukan perampasan motor milik warga di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan rekannya berinisial OYS (31).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah aplikasi 'Maju Terus' untuk pengecekan nomor polisi kendaraan milik korban.

BACA JUGA:Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba 

Setelah menentukan sasaran, para pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan kendaraan korban yang saat itu tengah melintas. Para pelaku seolah-olah mengaku sebagai debt collector dan menuduh korban telat bayar angsuran.

"Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Dikatakan Reno, para pelaku sudah menjalankan modus ini selama setahun terakhir sebanyak lima kali. Para pelaku juga tak pandang bulu dalam memilih target sasarannya.

BACA JUGA:Modus Menunggak Angsuran dan Rampas Motor Korban, Dua Debt Collector Diringkus Polisi 

Setelah itu, korban menjual motor hasil rampasan tersebut ke seorang penadah dengan harga yang jauh dari pasaran yakni Rp4 juta.

"Kalau menurut keterangan mereka, mereka mendapatkan satu nilai motor kepalanya itu Rp300.000 sampai 400.000 untuk nilai motornya mereka bisa jual Rp3 juta sampai Rp4 juta," tuturnya.

Imbauan Masyarakat

Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkanmya ke ke Polsek terdekat. "Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain di tengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana," ujarnya.

Disampaikan Reno, seorang debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 hingga 17.00 terkait masalah penunggakan.

Sebelumnya, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022. Saat itu, pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya tersebut memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo, Kembangan Jakarta Barat," tuturnya.

Setibanya di lokasi, pelaku yang saat itu membawa handphone (hp) milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban. Sialnya, saat korban turun dari motor dan berjalan mengambil HP miliknya, sepeda motor milik korban langsung dibawa oleh pelaku.

"Namun, saat pelaku (OYS) berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement