JAKARTA - Kasus investasi bodong binary option Binomo dan judi online yang menyeret crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz terus didalami penyidik Bareskrim Polri.
Setelah sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki.
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilengkapi petunjuk p.19 dari pihak JPU," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Senin (6/6/2022) ketika dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polri telah menemukan data penting di flash disk milik Indra Kenz.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Kompol Karta.
Ia menyebut, penyidik telah mmenyita flash disk pada safe deposit box milik Indra Kenz yang berisikan data perusahaan koin kripto maupun data perusahaan kursus trading Indonesia.
Karta belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail perusahaan koin kripto milik Indra Kenz tersebut. Dia hanya menyebut data lainnya pada flashdisk itu ialah data perusahaan kursus trading Indra.
"Dalam flash disk tersebut adapula data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma," tutur Karta.
Bareskrim Polri telah membongkar deposit box Indra Kenz dan menemukan sertifikat tanah dan flashdisk. Disebutkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam safe deposit box tersebut ada dua buah sertifikat yakni milik IK dan NK serta sebuah flash disk.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).