Terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp 73,1 miliar dari 108 orang korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)