JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah titik ganjil-genap (gage) di 12 ruas jalan sehingga total menjadi 25 ruas jalan di Ibu Kota. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sistem ganjil-genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6)," katanya.
"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," katanya.