Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Artefak Kuno, Warga Inggris Dihukum Penjara 15 Tahun di Irak

Antara , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |10:52 WIB
Selundupkan Artefak Kuno, Warga Inggris Dihukum Penjara 15 Tahun di Irak
Warga Inggris dihukum penjara 15 tahun di Irak karena selundupkan artefak kuno (Foto: Antara/Reuters)
A
A
A

BAGHDAD - Pengadilan Irak pada Senin (6/6/2022) memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman penjara 15 tahun karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu.

Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di bandara internasional Bagdad pada Maret lalu karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.

Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu "dengan maksud jahat", menurut seorang sumber di pengadilan.

Baca juga: Pencuri Kembalikan Artefak Dewa Balaji Setelah Diteror Mimpi Buruk

Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.

Baca juga:  AS Kembalikan 921 Artefak Curian ke Mali

Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.

Pengacara mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang

Sementara itu, warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement