JAKARTA – Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan terhadpa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Terkait pengusutan ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi pertama yang akan diperiksa adalah EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm.
"Yang kedua FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group," kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Kedua saksi, kata Ketut, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sementara saksi ketiga berinisial T merupakan Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI).
"Diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan."
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Salah satu tersangka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Lalu, empat tersangka lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
(Rahman Asmardika)