"Ketiga, jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta. Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT dan MRT Jakarta," tambahnya.
Ke-16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga PKK.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.