JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yakni SUK dan RHI dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA:2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
Cahyono menjelaskan, perkara ini sendiri dimulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng.
Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda untuk nilai proyeknya itu Rp668 miliar.
"Nah, untuk pelaksanaannya ini di tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian, untuk modus operandinya, tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar. Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS," ujar Cahyono.
BACA JUGA:Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag