Dalam kasus ini, Wiwit berpandangan, keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu yang dijanjikan pelaku sangat tidak wajar.
"(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
Sementara itu, keenam tersangka yang ditahan adalah YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.
Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai Rp452 juta, 8 handphone, satu laptop, satu sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)