Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Investasi Fiktif Alkes, Pelaku Janjikan Keuntungan 20%

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |15:35 WIB
Kasus Investasi Fiktif Alkes, Pelaku Janjikan Keuntungan 20%
Pelaku investasi alkes fiktif menjanjikan keuntungan 20% kepada para korban. (MNC Portal/Dimas Choirul)
A
A
A

Dalam kasus ini, Wiwit berpandangan, keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu yang dijanjikan pelaku sangat tidak wajar.

"(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

Sementara itu, keenam tersangka yang ditahan adalah YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.

Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai Rp452 juta, 8 handphone, satu laptop, satu sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement