JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial AS (32), warga Kota Jambi, di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam.
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto seperti dikutip Antara, Kamis (9/6/2022).
Kata dia, AS memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Anggota Subdit IV bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel berbintang tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku.
 BACA JUGA:Solusi Agar PSK Tidak Kembali ke Profesinya Usai Dirazia
Petugas pun langsung merazia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS.
"Kita langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," sambungnya.
 BACA JUGA:Hendak Ngamar dengan PSK, Pria Ini Malah Tewas Duluan Usai Minum Obat Kuat
Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial. Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir ini dengan lokasi berpindah-pindah dari hotel berbintang di Kota Jambi.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News