Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung dan Bawaslu Bertemu Bahas Masalah Tindak Pidana dalam Pemilu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |20:07 WIB
Kejagung dan Bawaslu Bertemu Bahas Masalah Tindak Pidana dalam Pemilu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 20224. Kejagung diminta membantu menyelesaikan permasalah pelanggaran dalam pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dukungan Kejaksaan sangat diperlukan dalam menangani masalah hukum khususnya dalam penegakan pelanggaran pemilu. Tidak hanya tindak pada bidang pidana umum namun juga pidana pidana lainnya.

"Sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan bidang tindak pidana umum, dan diperlukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah," kata Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Pada kesempatan sama Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

Meski komitmen tinggi terhadap kerjasama tersebut, Burhanuddin menilai perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Hal itu karena tidak pidana pada pemilu memiliki karakteristik tersendiri.

"Oleh karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement