Legislator yang bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun dirantau," ujarnya.
Guspardi menduga, pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi padang untuk usahanya. Namun, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, ia meminta kepada pemilik restoran untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.
"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial Babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," pungkas anggota Baleg DPR RI.