Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap pelaku dan barang bukti handphone.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," ucap Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi meluncur ke Temanggung untuk menangkap M. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.
"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.