Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Dipinjamkan Uang, Wanita Ini Malah Mencuri Motor Temannya

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |02:30 WIB
Sudah Dipinjamkan Uang, Wanita Ini Malah Mencuri Motor Temannya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Polisi menyita barang bukti milik korban berupa sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi AA 2867 TE.

Bambang menyampaikan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Tersangka Suranti menyampaikan dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Namun, saat mau menjual kepada seorang penadah, yang bersangkutan sudah masuk bui atas kasus penadahan dan saya kebingungan menjualnya," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement