JAKARTA - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dilansir Antara, Senin (13/6/2022).
Menurut Amur, pihak bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice.
Baca juga: Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Area Pemakaman Eril
Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.
Baca juga: Isak Tangis Warga Iringi Kepergian Eril dari Gedung Pakuan
Setelah informasi itu diperoleh, lanjut Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti dengan surat untuk pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi.