Selain itu polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp2,3 miliar, ribuan nomor induk warga yang digunakan sebagai identitas sebagai pengganti NIK di KTP. Polisi juga mendapati sejumlah atribut Ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin.
Adapun pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Nanda Aria)