Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |16:40 WIB
Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Ilustrasi tangkapan layar video (Foto : Okezone.com/Istimewa)
A
A
A

Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Ormas Khilafatul Muslimim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bertidak tegas.

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement