Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan dan Keguguran 1,5 Bulan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |12:26 WIB
RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan dan Keguguran 1,5 Bulan
Puan Maharani. (Foto: Antara)
A
A
A

Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut dia, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Ia berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement