Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang dan Cabut Surat Mobil Pelat RFY Usai Terobos Jalur Busway

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |20:18 WIB
Polisi Tilang dan Cabut Surat Mobil Pelat RFY Usai Terobos Jalur Busway
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menilang dan mencabut surat-surat mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 1497 RFY yang menerobos jalur busway.

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Akibat pencopotan dan penilangan tersebut, yang bersangkutan tidak berhak lagi tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli.

Sambodo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca juga: Catat! Ini Tips Jitu Agar Tak Ditilang Pak Polisi di Operasi Patuh 2022

Sambodo tak merinci soal identitas pelanggar tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pengemudi saat itu merupakan pegawai pemerintahan.

"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," beber dia.

Baca juga: Ganjil-Genap di Salemba, Sopir Truk Bingung Ditilang

Lebih jauh, Sambodo mengungkapkan, alasan pengemudi itu menerobos jalur Busway lantaran tengah membawa orang sakit. Namun belum dapat dipastikan kebenaran alibi pengendara itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement