Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang dan Cabut Surat Mobil Pelat RFY Usai Terobos Jalur Busway

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |20:18 WIB
Polisi Tilang dan Cabut Surat Mobil Pelat RFY Usai Terobos Jalur Busway
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: MNC Portal)
A
A
A

"Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur Busway. Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya. Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebuah video memuat mobil Toyota Fortuner berpelat RFY menerobos jalur Busway. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, kini pengemudi mobil itu sudah diamankan.

"Kita sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di kantor," ujar Jamal dalam keterangannya.

Baca juga: Wajib Tahu, 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia Bisa Dikenali dari Warnanya!

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement