Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:01 WIB
Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah
Pengadilan Israel putuskan pekerja bantuan Gaza bersalah karena transfer dana sumbangan ke Hamas (Foto: AFP)
A
A
A

Ini disajikan sebagai bukti jelas bahwa Hamas, yang memerintah Gaza dan ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan kekuatan lainnya, mencuri sumbangan yang ditujukan untuk penduduk yang putus asa dan tidak menghormati netralitas pekerja bantuan.

Di saluran YouTube resminya, Perdana Menteri Israel saat itu Benjamin Netanyahu mengatakan dengan gambling."Hamas mencuri dukungan kritis untuk anak-anak Palestina, sehingga itu bisa membunuh anak-anak kita,” terangnya kala itu.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement