Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:01 WIB
Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah
Pengadilan Israel putuskan pekerja bantuan Gaza bersalah karena transfer dana sumbangan ke Hamas (Foto: AFP)
A
A
A

Setelah Mohammed Halabi, Kepala kantor World Vision di Gaza, ditangkap oleh pasukan keamanan Israel di persimpangan Erez. Hingga saat ini tidak ada informasi apapun dari dia dan tidak memiliki akses ke pengacara.

Sebulan kemudian, markas amal lokal di Yerusalem digerebek oleh puluhan petugas Shin Bet, tanpa menyebutkan namanya.

Kemudian pada Agustus lalu, Shin Bet memberikan kepada wartawan sebuah lembar informasi yang menyatakan bahwa Mohammed Halabi adalah "sebenarnya seorang tokoh utama dalam kelompok teroris/militer Hamas".

Ini merinci bagaimana dia telah menggunakan "alat yang canggih dan sistematis" untuk mentransfer 60% dari anggaran tahunan amal untuk Gaza ke kelompok militan.

Dia dituduh telah mendirikan proyek-proyek yang seolah-olah untuk petani, nelayan, orang sakit dan orang-orang cacat sebagai kedok untuk menyedot dana untuk Hamas.

Selain itu, dia dikatakan telah mengimpor bahan, termasuk ribuan ton bijih besi, dengan kedok pekerjaan bantuan - yang kemudian diteruskan ke Hamas untuk membangun terowongan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement