Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |12:46 WIB
Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diperiksa terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi pada Kamis (16/6/2022).

"Hari ini, 16 Juni 2022, sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Ali menyebutkan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK.

"Pemeriksaan dilakukan penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK lantaran Terbit masih berstatus terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Kami fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum," tutur Ali.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement